Pengertian Hukum
Secara
umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi.
Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para
ahli, diantaranya :
1. E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang
berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu
batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3. Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. E.M.
Meyers
Hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
7. M.
Amin
Dalam bukunya yang
berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut:
Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan
hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. Borst
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang
pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Dr.
Van Kan
Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
· Peraturan tentang perilaku manusia dalam
pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi
yang berwenang.
·
Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 ,yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·
Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·
Asas manfaat
·
Asas demokrasi Pancasila
·
Asas adil dan merata
·
Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam
perikehidupan
·
Asas hokum
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu pengetahuan
·
Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan
dalam kemakmuran rakyat
·
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan
·
Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata.
Subjek Hukum
Pembawa
hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi
boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan
tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian Subjek Hukum
· Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak
dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang
menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
(Rechtsbevoegdheid).
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut
hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
A. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
B. Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan
tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
§
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan
hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu,
yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
·
Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf,
yayasan social.
·
Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
·
Koperasi.
·
Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri
atas :
·
Menurut hukum Eropa.
·
Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
·
Menurut hukum adat
.
2. Badan
Hukum Publik
Badan
hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau
yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan
hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek
Hukum
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek
hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya
secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht
yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
·
Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti
mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti
rumah, sawah dan lain-lain).
·
Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak
cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia,
seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat
fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi,
manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan
kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring
perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana
sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi
dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat
dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH).
Objek hukum dibedakan karena :
§
Bezit (kedudukan berkuasa)
§
Lavering (penyerahan)
§
Bezwaring (pembebanan)
§
Daluwarsa (Verjaring)
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris. Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
yang terjadi diantara kedua individu tersebut. Hukum perdata terjadi ketika
seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata
terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak
yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut
para ahli :
1. Sri
Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
2. Ronald
G. Salawane
“Hukum Perdata adalah
seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan
orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.”
3. Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
4. Sudikno
Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah
hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.”
5. Prof.
R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Hukum perdata dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum
perdata materil dan hukum perdata formil.
§
Hukum perdata materil berkaitan dengan
muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri,
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan
proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di
pengadilan.
§
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan
hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi
hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu
untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang.
Undang-undang yang mempenngaruhi berlakunya hukum
perdata :
a.
Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.
Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.
SEMA No.3/1963
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia
Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata
Indonesia.
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan
pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat
tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong
rambut tidak sampai botak.
Dasar hukum
perjanjian
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
§
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
§
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
§
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas hukum perikatan
1. ASAS
KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat
disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
1)
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2)
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3)
Suatu hal tertentu
4)
Suatu sebab yang halal.
Pengertian
kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui
antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS
PACTA SUNT SERVANDA
Asas
pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat
(1) KUHPdt:
§
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang….”
§
Para pihak harus menghormati perjanjian dan
melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para
pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
3.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal
1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan
tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
v
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
v
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
v
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya;
v
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis
atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATA.
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa
asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1)
Asas kepercayaan;
2)
Asas persamaan hukum;
3)
Asas keseimbangan;
4)
Asas kepastian hukum;
5)
Asas moral;
6)
Asas kepatutan;
7)
Asas kebiasaan;
8)
Asas perlindungan;
Hapusnya Perikatan
Dalam
KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan,
tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal
1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara
tersebut adalah:
v
Pembayaran.
v
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
v
Pembaharuan utang (novasi).
v
Perjumpaan utang atau kompensasi.
v
Percampuran utang (konfusio).
v
Pembebasan utang.
v
Musnahnya barang terutang.
v
Batal/ pembatalan.
v
Berlakunya suatu syarat batal.
v
Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait
dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang
lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada
perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,
kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya
suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang
diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar
berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan
beberapa item yang penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan
berakhir:
v Pembayaran
Berakhirnya
kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW
sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit
dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran
dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur,
pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan
pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi
juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur
atau guru privat.
Suatu
maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi
adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang
membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang
kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus
karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang
ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.
v Konsignasi
Konsignasi
terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
v Novasi
Novasi
diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan,
dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain
harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan
untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila
seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang
mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila
seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang
oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
Apabila
sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari
perikatannya (novasi subjektif aktif)
v Kompensasi
Kompensasi
atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang
dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan
saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga
RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut
yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B
sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka
yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
v Konfusio
Konfusio atau
percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio
adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan
sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam
suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau
sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Hukum Perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan
Penggunaan
kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika
diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan
tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
b. Satu
orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Untuk
adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling
berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama
lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan
dirinya
Di
dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
§
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
§
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1)
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2)
Subjek dan jangka waktu kontrak
3)
Lingkup kontrak
4)
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5)
Kewajiban dan tanggung jawab
6)
Pembatalan kontrak
Macam – Macam Perjanjian
1.
Perjanjian Jual-beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
6.
Perjanjian Hibah
7.
Perjanjian Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
v
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
v
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk
membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
v
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan
pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban
debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu
perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan
jenisnya.
v
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua
belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337
KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang,
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata,
perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau
batal demi hukum.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
·
Terlibat hukum.
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Hukum Dagang
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 :
·
tertulis dan
·
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya
kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang.
Sejarah Hukum Dagang
Pada Tahun 1807 Kaisar
Napoleon di Perancis mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang
Hukum :
1.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis
( Code Civil des Francais )
2.
Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis
( Code Du Commerce )
Kebetulan pada saat itu
Belanda dijajah oleh Perancis ( 1809- 1813)
sehingga hukum Perancis itu diberlakukan di Belanda sesuai
dengan Asas Konkordansi I (Concordantie Beginsel L).Tapi pada
tanggal pada tanggal 1 Oktober 1838 Belanda berhasil
membuat membuat BURGERLIKE WET BOEK(KUH-PERDATA)DAN WET BOEK VAN
KOOPHANDEL ( KUH-DAGANG) Kemudian karena saat itu (tahun 1838
Indonesia sedang dijajah oleh Belanda maka
Burgerlike Wetboek DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di
Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan
nama KUH PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM
DAGANG(KUHD)
Sumber Sumber Hukum Dagang
Sumber - sumber hukum dagang adalah
:
·
Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan
KUHPerdata
·
Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu
seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
·
Tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tentang kedaulatan.
Dan
pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil
yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce
(1673) dan ordonnance du la marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan
adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819
direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus.
Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
Faktor-faktor dalam
memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2.
Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3.
Volume produksi
4.
Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami
kerugian
5.
Penentuan pembagian laba
6.
Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7.
Kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan
itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia.
Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki
individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola
perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan
pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih
untuk usah kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
§
Mudah mendirikan dan membubarkannya
§
Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung
pemilik perusahaan
§
Bebas dalam pengambilan keputusan
§
Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
§
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal
10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak
terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah
seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
o
Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding
PT
o
Modal relatif besar
o
Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut
kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
§
Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta
pribadi
§
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
(apabila seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan).
Pendirian
Fa:
§
Pembuatan akta pendirian melalui notaris
§
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri
setempat
§
Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk
menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan
sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1.
Sekutu/Persero Komanditer
Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen perusahaan.
2.
Sekutu/Persero Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
§
Pendirian relatif mudah
§
Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat
kredit dari bank
Keburukan:
§
Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab
tidak terbatas (sekutu komplementer)
§
Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan
sekutu komplementer
§
Sukar menarik modal yang sudah ditanam
diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
§
Pembuatan akta pendirian melalui notaris
§
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempa
§
Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis
PT:
§
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya
dimiliki oleh keluarga
§
PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya
dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
§
PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan
usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
§
PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya
dimiliki oleh satu orang
§
PT Asing : PT yang modalnya
atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini
melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri
§
PT Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan
PT:
§
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
§
Saham bisa diperjualbelikan
§
Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu
sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
§
Mudah mendapatkan kredit bank
§
Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan
PT:
§
Biaya pendirian mahal
§
Pembentukan PT relatif sulit
§
Izin memakan waktu lama
§
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
§
Dibuat dengan akta notaris
§
Wajib daftar perusahaan
§
Disahkan oleh Menteri Kehakiman
§
Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran
PT:
§
Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
§
Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan
bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat.
b. Komisaris:
Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi
kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi,
menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para
pemegang saham.
c. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari.
E. Koperasi
adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
§ Simpanan
Pokok
§ Simpanan
Wajib
§ Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran Koperasi:
§ Hasil
Keputusan Rapat Anggota Koperasi
§ Keputusan Pemerintah
§ Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
§ Melalui
akta notaris
§ Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
§ Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik.
3
macam bentuk BUMN:
1.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
utama melayani kepentingan umum
b. Modal
usaha dari pemerintah
c. Merupakan
bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin
oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan.
Contoh:
PLN, KAI.
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh:
Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal
seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin
oleh Direksi
d. Pengawasan
oleh Dewan Komisaris
Contoh:
PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1.
Public service yaitu memberikan pelayanan kepada
masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2.
Melayani kepentingan umum
3.
Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a.
Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan
Perum
b.
Seluruh/sebagian milik negara
=> PT
c.
Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang
pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat.
Fungsi BUMN:
1.
BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari
keuntungan
2.
BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3.
BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4.
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga
stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah)
yaitu Perusahaan
yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya
milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani
kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin
oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg
usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD.
PAM DKI Jakarta, dll.
Wajib Daftar Perusahaan
Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat
yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini
terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
Menurut
H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
§ Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”.
§ Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”.
§ Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi
Wajib Daftar Perusahaan”.
§ Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
§ Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
§ Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
§ Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
§ Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
§ Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib
Daftar Usaha
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan
:
1. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
§ Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
§ Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
§ Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
§ Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
§ Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
§ Terlindungi
dari praktik usaha yang tidak jujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
§ Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
§ Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka.
§ Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
§ Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
§ Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
§ Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Kewajiban Pendaftaran
Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun
yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik
Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a.
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan
diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di atas.
b.
Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan
harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang
tidak wajib mendaftarkan ialah :
v Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
v Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan
oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan.
Cara danTempat serta
Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
·
Ditempat kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
d.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal
Yang Wajib Didaftarkan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
a. Umum
1) Nama perseroan
2) Merek perusahaan
3) Tanggal pendirian
perusahaan
4) Jangka waktu berdirinya
perusahaan
5) Kegiatan pokok dan kegiatan
lain dari kegiatan usaha perseroan
6) Izin-izin usaha yang
dimiliki
7) Alamat perusahaan pada
waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8) Alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1) Nama lengkap dengan
alias-aliasnya
2) Setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan nama sekarang
3) Nomor dan tanggal tanda
bukti diri
4) Alamat tempat tinggal yang
tetap
5) Alamat dan tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6) Tempat dan tanggal lahir
7) Negara tempat tanggal
lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8) Kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9) Setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10) Tanda tangan
11) Tanggal mulai menduduki
jabatan
c. Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1) Modal dasar
2) Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3) Besarnya modal yang
ditempatkan
4) Besarnya modal yang disetor
5) Tanggal dimulainya kegiatan
usaha
6) Tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
7) Tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
d. Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1) Nama lengkap dan
alias-aliasnya
2) Setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
3) Nomor dan tanggal tanda
bukti diri
4) Alamat tempat tinggal yang
tetap
5) Alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6) Tempat dan tanggal lahir
7) Negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8) Kewarganegaraan
9) Jumlah saham yang dimiliki
10) Jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
Daftar Pusaka